KANDIDAT PERUSAHAAN

Daftar Gaji Gubernur dan Wakil Gubernur Serta Tunjangannya 2022

05 September 2022 08:09 19182 KALI DIBACA 0 KOMENTAR 1 KALI DIBAGIKAN

Gubernur merupakan salah satu kepala pejabat daerah yang memimpin pemerintahan di sebuah provinsi gaji gubernur memiliki gaji pokok dan tunjangan yang cukup lumayan besar, untuk masa jabatan dari gubernur ini setidaknya akan menjabat selama 5 tahun lalu kemudian ketika masa jabatan tersebut berakhir bisa dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali jabatan. 

 

Sebagai salah satu wakil pemerintah pusat di provinsi gubernur dan wakil gubernur tentunya akan melaksanakan urusan pemerintahan baik itu urusan pemerintahan umum yang dibantu oleh instansi lain atau juga bertugas untuk mengurusi provinsi yang dipegang, mungkin kalian bertanya-tanya berapa gaji gubernur di setiap bulannya? Gaji gubernur dan wakil gubernur ternyata sudah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 59 tahun 2000, untuk pembahasan lebih lengkap mengenai daftar gaji gubernur dan wakil gubernur kamu bisa menyimaknya di bawah.

 

Daftar Gaji Gubernur dan Wakil Gubernur

Gaji gubernur indonesia sudah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 59 tahun 2000 yang mana peraturan pemerintah tersebut berisi mengenai perubahan atas PP nomor 9 tahun 1980 tentang hak keuangan/administratif kepala daerah. Gaji gubernur baik itu gaji gubernur jawa barat, ataupun provinsi lain diatur pada peraturan pemerintah ini. 

 

Dikutip dari kompas.com berikut adalah daftar gaji gubernur dan wakil gubernur yang terdapat pada peraturan pemerintah Nomor 59 tahun 2000, untuk rincian gajinya yaitu sebagai berikut:

 

Berikut besaran gaji pokok gubernur dan wakil gubernur: 

 

  • Kepala daerah provinsi (gubernur): Rp 3 juta per bulan 
  • Wakil kepala daerah provinsi (wakil gubernur): Rp 2,4 juta per bulan

Adapun Untuk gaji pokok gubernur dan wakil gubernur di atas sudah tertera dalam pasal 4 ayat 1 huruf A dan b pada peraturan pemerintah. 

 

Tunjangan Jabatan 

Selain mendapatkan gaji pokok gubernur dan juga wakil gubernur akan diberikan Tunjangan jabatan serta tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam keputusan presiden nomor 68 tahun 2001, kepala daerah provinsi atau gubernur akan menerima Tunjangan jabatan negara yaitu sebesar Rp.5.4 juta, dan untuk wakil kepala daerah provinsi atau wakil gubernur akan menerima Tunjangan jabatan yaitu sebesar Rp.4.3 juta.

 

Fasilitas Jabatan

Berikutnya selain mendapatkan gaji pokok dan juga Tunjangan jabatan, gubernur dan wakil gubernur juga akan mendapatkan berbagai fasilitas jabatan hal ini tercantum dalam peraturan pemerintah nomor 109 tahun 2000 yang mana menjelaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah akan disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta dengan perlengkapan serta biaya pemeliharaannya.

 

Jika nantinya gubernur dan wakil gubernur sudah diberhentikan dari jabatannya maka rumah jabatan serta barang-barang perlengkapan dari fasilitas jabatan ini akan diserahkan kembali dalam keadaan baik kepada pemerintah. 

 

Fasilitas lainnya akan didapatkan oleh gubernur dan wakil gubernur adalah masing-masing akan mendapatkan sebuah kendaraan dinas, sama seperti rumah kendaraan dinas ini juga Ketika nanti gubernur dan wakil gubernur diberhentikan maka akan dikembalikan kembali kepada pemerintah daerah.

 

Biaya Penunjang Operasional

Untuk menjalankan tugas menjadi seorang gubernur dan wakil gubernur tentu saja membutuhkan biaya penunjang operasional, maka dari itu gubernur dan wakil gubernur juga akan mendapatkan biaya tersebut. Biaya penunjang operasional ini nantinya akan dipergunakan untuk koordinasi serta penanggulangan kerawanan sosial masyarakat serta untuk mengadakan kegiatan khusus lainnya.

 

Besaran biaya penunjang operasional yang akan didapatkan oleh kepala daerah provinsi akan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah atau PAD, untuk rinciannya yaitu sebagai berikut.



  • PAD sampai dengan Rp 5 miliar tunjangan operasional paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3 % dari PAD. 
  • PAD di atas Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar tunjangan operasional paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2 % dari PAD. 
  • PAD Rp 20 miliar sampai Rp 50 miliar, tunjangan operasional paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi 0,8 % dari PAD. 
  • PAD diatas Rp 50 miliar sampai Rp 150 miliar paling rendah tunjangan operasional Rp 400 juta dan paling tinggi 0,40 % dari PAD. 
  • PAD diatas Rp 150 miliar tunjangan operasional Rp 600 juta dan paling tinggi 0,15 % dari PAD.

Itu tadi pembahasan mengenai daftar gaji gubernur dan wakil gubernur serta tunjangannya 2022, menjadi seorang gubernur tentu saja merupakan hal yang sangat sulit karena kita akan memimpin sebuah provinsi untuk lebih baik, maka tidak heran gaji dan juga tunjangan serta biaya operasionalnya sangatlah besar karena hal ini semata-mata juga untuk kepentingan masyarakat juga nantinya.

 

Bagi kamu yang ingin mengetahui informasi mengenai lowongan kerja dan juga informasi menarik lainnya mengenai pengembangan karir kamu bisa mengunjungi TipsKarir.

Komentar